ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (studi kasus no 121/Pid.B/2023/Bnj)

  • Lelis Kristina Sihotang Universitas Darma Agung
  • Alfret Tinus Lase Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung
  • Nanci Yosepin Simbolon Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5127

Abstrak

Pembunuhan Berencana dapat di Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 340 menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Terdapat juga dalam pasal 351 ayat 3 menyatakan “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahiu apa yang dimaksud pembunuhan berencana dan bagaimana contoh pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilaksanakan dengan timbulnya niat dan mengatur rencana dengan jarak waktu luang untuk membunuh. Pelaku yang melakukan pembunuhan berencana akan mendapatkan hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Diterbitkan
Des 27, 2024
##submission.howToCite##
SIHOTANG, Lelis Kristina et al. ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (studi kasus no 121/Pid.B/2023/Bnj). Jurnal Diktum, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 27 – 33, des. 2024. Tersedia pada: <https://www.jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/diktum/article/view/5127>. Tanggal Akses: 03 nov. 2026 doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5127.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2 3 4 5 > >>