AKIBAT HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn)

  • Roy Megatara Putra Universitas Darma Agung
  • Benny Sanjaya Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v4i1.5635

Abstrak

Penelitian yuridis normatif ini mengkaji akibat hukum peralihan hak atas tanah secara melawan hukum dengan menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas tanah di Indonesia, proses peralihan yang sah, serta akibat hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa peralihan hak atas tanah diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang mewajibkan proses peralihan dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN. Dalam putusan yang dikaji, pengadilan menyatakan peralihan hak dari Tergugat II dan III kepada pihak lain tidak sah, menetapkan Penggugat II sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat, dan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa serta membayar uang paksa.

Diterbitkan
Apr 1, 2025
##submission.howToCite##
PUTRA, Roy Megatara et al. AKIBAT HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn). Jurnal Diktum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 54 – 60, apr. 2025. Tersedia pada: <https://www.jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/diktum/article/view/5635>. Tanggal Akses: 03 nov. 2026 doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v4i1.5635.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >>