KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG
Abstrak
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berimplikasi perkembangan luas serius dan terhadap fisik maupun psikologis anak. Kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung menjadi fenomena sosial dan hukum yang menimbulkan perhatian besar, mengingat orang tua sejatinya berkewajiban memberikan perlindungan, pengasuhan, dan kasih sayang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab menunjukkan bahwa faktor penyebab penganiayaan anak meliputi faktor psikologis, sosial, ekonomi, pola asuh, dan lingkungan. Penerapan hukum di Indonesia telah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, implementasi menghadapi terjadinya tindak pidana penganiayaan kendala masih budaya, keterbatasan bukti, dan minimnya kesadaran masyarakat. anak oleh orang tua kandung, menganalisis penerapan hukum terhadap kasus tersebut, serta merumuskan upaya pencegahan dan Upaya pencegahan menuntut sinergi antara penegakan hukum, penanggulangan yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian edukasi masyarakat, dukungan sosial, serta pemberdayaan keluarga. Dengan demikian, kajian kriminologi ini menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mencegah dan menangani penganiayaan anak oleh orang tua kandung.