PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) (Studi Putusan Perkara No. 271/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn)

  • M. Dwiki Satria Universitas Darma Agung
  • Jaminuddin Marbun Universitas Darma Agung
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3812

Abstrak

Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang menyatakan ialah: Kontrak kerja yang dikenakan tidak mensyaratkan masa percobaan. Jika masa percobaan diperlukan dalam kontrak kerja, masa percobaan tidak berlaku. Ketentuan tertentu dari Kontrak Kerja Sementara (PKWT) dan alasan masa percobaan berubah menjadi Kontrak Kerja Tetap (PKWTT), sehingga pada saat mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka berhak atas gaji tetap.

Diterbitkan
Des 31, 2022
##submission.howToCite##
SATRIA, M. Dwiki; MARBUN, Jaminuddin; HAMONANGAN, Alusianto. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) (Studi Putusan Perkara No. 271/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn). Jurnal Diktum, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 150 - 158, des. 2022. Tersedia pada: <https://www.jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/diktum/article/view/3812>. Tanggal Akses: 03 nov. 2026 doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3812.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 5 6 > >>