KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menelaah posisi anak angkat dalam memperoleh hak waris sesuai sistem aturan perdata di Indonesia. Pengangkatan anak melibatkan implikasi hukum, termasuk kemungkinan hak mewaris berasal orang tua angkat. dari kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata), anak angkat tidak secara eksplisit diakui menjadi ahli waris, namun bisa menerima harta melalui wasiat atau hibah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata tidak menyampaikan hak waris pribadi pada anak angkat, ketentuan aturan positif di Indonesia memungkinkan anugerah warisan melalui wasiat atau hadiah. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui akta notaris dan putusan pengadilan supaya memiliki kekuatan aturan tetap, serta diakui secara administratif melalui pencatatan sipil.
Metode penelitian yang dipergunakan ialah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). asal data diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara naratif kualitatif buat mendeskripsikan posisi hukum anak angkat pada perspektif aturan waris perdata.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa di aturan perdata Indonesia, pengangkatan anak tidak secara otomatis membentuk hubungan aturan perdata yang setara menggunakan anak kandung, khususnya terkait hak waris. sinkron Pasal 832 KUHPerdata, ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris artinya mereka yg mempunyai hubungan darah, baik vertikal pula horizontal. oleh sebab itu, anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah menggunakan orang tua angkat pada dasarnya tak termasuk pada kategori ahli waris dari aturan perdata. tetapi, hubungan aturan antara anak angkat serta orang tua angkat dapat membentuk akibat aturan lainnya, misalnya melalui wasiat atau bantuan gratis menjadi bentuk anugerah hak atas harta kekayaan. pada praktiknya, Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah menegaskan bahwa anak angkat dapat memperoleh bagian berasal harta peninggalan orang tua
angkat. Bila ada bukti korelasi sosial dan emosional yg bertenaga, serta kehendak pewaris buat menyampaikan bagian tersebut.
Menggunakan demikian, dapat disimpulkan bahwa posisi hukum hak waris anak angkat pada aturan perdata Indonesia masih bersifat terbatas serta tidak otomatis disamakan menggunakan anak kandung, kecuali terdapat ketentuan hukum atau kehendak pewaris yang kentara melalui instrumen seperti wasiat atau bantuan gratis. syarat ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan sosial masyarakat serta sistem aturan perdata yang cenderung formal dan kaku. sang karena itu, diharapkan pembaruan hukum yg lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan perkembangan sosial, sebagai akibatnya posisi anak angkat dalam pewarisan dapat diatur menggunakan lebih kentara, sempurna, dan adil.