PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA NASABAH BANK DI ERA KEETERBUKAAN INFORMASI

  • Natanael Rolas Midian Simbolon Universitas Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i6.3849

Abstrak

Implementasi peraturan kerahasiaan bank bertujuan untuk melindungi privasi klien sehubungan dengan status keuangan mereka. Selain itu, juga melayani kepentingan bank dengan menumbuhkan kepercayaan dan memastikan kelangsungan operasinya. Pengaturan rahasia bank di Indonesia diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut Pasal 40 UU Perbankan, bank wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai deposan dan simpanannya. Perlindungan hukum mengacu pada penyediaan perlindungan, yang mencakup tindakan proaktif dan reaktif, yang secara lisan atau tekstual digunakan untuk menegakkan dan menegakkan undang-undang hukum Pada Pasal 2 huruf d POJK Pelindungan Konsumen Sektor Jasa diterangkan bahwasanya salah satu prinsip perlindungan konsumen yakni kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen, akan tetapi Jika merujuk pasal 31 ayat (2) huruf b, terkait dengan pengecualian kerahasiaan data nasabah boleh apabila ada perintah peraturan perundang-undangan, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwasanya bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya.

Diterbitkan
Des 25, 2023
##submission.howToCite##
SIMBOLON, Natanael Rolas Midian. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA NASABAH BANK DI ERA KEETERBUKAAN INFORMASI. Jurnal UDA, [S.l.], v. 31, n. 6, p. 49-62, des. 2023. ISSN 2654-3915. Tersedia pada: <https://www.jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/3849>. Tanggal Akses: 03 nov. 2026 doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i6.3849.
Bagian
Artikel